Dalam suatu perusahaan yang modern dengan jumlah karyawan lebih dari 50 orang, biasanya ada
posisi Manager HRD yang akan menjalankan fungsi dan tugas terkait dengan pegawai. Keberadaan posisi ini mutlak diperlukan agar kontrol dan penanganan permasalahan yang terkait dengan karyawan dapat segera dituntaskan, dan tidak berkembang menjadi berlarut-larut. Berikut ini penjelasan tentang fungsi person in charge yang berada pada jabatan Manager HRD (Human Resources of Development Manager)
Adapun fungsi fungsi dan lingkup pekerjaannya yaitu:
- Bertanggung jawab di dalam pengelolaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia, yaitu dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan sumber daya manusia, termasuk pengembangan kualitasnya dengan berpedoman pada kebijaksanaan dan prosedur yang berlaku di perusahaan.
- Bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan government & industrial serta mempunyai kewajiban memelihara dan menjaga citra perusahaan.
Sedangkan uraian tugas dari HRD (Human Resources of Development) Manager adalah sebagai berikut:
- Menyusun, merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi anggaran biaya kegiatan secara efektif dan efisien serta bertanggung jawab terhadap setiap pengeluaran hasil kegiatan.
- Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengawasan dan melaksanakan evaluasi terhadap jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.
- Melaksanakan seleksi, promosi, evaluasi kinerja, transfering, demosi terhadap karyawan yang dianggap perlu.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan, pelatihan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengembangan mental, keterampilan dan pengetahuan karyawan sesuain dengan standard perusahaan.
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berhubungan dengan rekapitulasi absensi karyawan, perhitungan gaji, tunjangan dan bonus.
Demikianlah uraian singkat tentang keberadaan HRD Manager dalam suatu perusahaan.